Friday, August 17, 2018

KETUA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH 2 HAKIM AGUNG


Ketua Mahkamah Agung melantik dan mengambil sumpah 2  orang Hakim Agung pada hari Rabu, 15 Agustus 2018 pukul 11.00. WIB di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja Gedung Mahkamah Agung lantai 14.


Pelantikan dan pengambilan sumpah ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Nomor: 132/P Tahun 2018 tanggal 7 Agustus 2018.

Kedua Hakim Agung tersebut adalah :
  • Dr. Drs. H. Abdul Manaf, MH. sebagai Hakim Agung pada Kamar Agama
  • Dr. Pri Pambudi Teguh, SH., MH. sebagai Hakim Agung pada Kamar Perdata.

Dua nama Hakim Agung ini sebelumnya diajukan oleh Komisi Yudisial ke Komisi III DPR RI untuk mengikuti fit and proper test. Selanjutnya setelah mengikuti fit and proper test, melalui surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor: 7/DPRRI/V/2017-2018 tanggal 26 Juli 2018 DPR memutuskan Abdul Manaf lolos sebagai Hakim Agung pada Kamar Agama dan Pri Pambudi Teguh lolos pada Kamar Perdata.

Kedua Hakim Agung yang baru dilantik merupakan dari jalur Hakim Karir yaitu, Abdul Manaf sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya sedangkan Pri Pambudi sebelumnya menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang.

Upacara Ulang Tahun Mahkamah Agung dilaksanakan pada Hari Minggu

Upacara Ulang Tahun Mahkamah Agung Tahun 2018 kali ini dilaksanakan tepat hari minggu berhubung tanggal 19 Agustus 2018 jatuh pada hari minggu. Sungguh ironis, begitu banyak pendapat kalangan Warga Peradilan, mengapa tidak diundur kehari senin, mengapa dipaksakan pada hari minggu. Pimpinan Mahkamah Agung dalam hal pengambil kebijakan ini kurang memiliki kebijakan berbasis empati, karena sudah jelas hari minggu adalah hari libur nasional dan hari ibadah umat Nasrani. Padahal hanya upacara saja yang dalam hitungan belasan menit saja.

Bolehlah yang dekat kantor dengan Rumahnya bisa sempat beribadah, tidak sedikit yang memakan waktu dari rumah ke kantor masing-masing. Jika masalah mengganggu jam kerja, jauh-jauh hari sudah bisa diundur untuk jadwal sidang.

Mengapa harus dipaksakan hari minggu? Jika ditanya mungkin 100% warga Peradilan pasti setuju diundur ke hari senin. Bijaklah dalam mengambil kebijakan ucap salah seorang warga peradilan dan berharap kedepannya agar bisa lebih banyak pertimbangan sebelum mengambil keputusan.

Monday, August 13, 2018

MA Luluskan 5 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap X Tahun 2018

Berdasarkan Hasil Rapat Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap X Tahun 2018. Yang di nyatakan lulus pada tahap akhir seleksi Profile Assessment dan Wawancara, Mahkamah Agung RI meluluskan sebanyak 5 (lima) Calon Hakim Ad Hoc Tipikor dengan rincian sebagai berikut : 
  • 3 (tiga) Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tngkat Banding dan 
  1. Elik Murtopo, SH.MH dari PT Tanjung Karang
  2. Dr.Andreas EnoTirta Kusuma, SH.MH dari PT Jakarta
  3. Muhammad Djundan, SH..Mh dari PT Surabaya
  • 2 (dua) Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tingkat Pertama.
  1. Pultoni, SH.MH dari PT Semarang
  2. Dr.H.Agus Kasiyanto, SH.MH, CLA, CPL, CTL, CRA, CPHR dari PT Surabaya.




Wednesday, August 8, 2018

Apakah Itu Hakim?

Jika kita perhatian pengertian hakim dalam laman Wikipedia adalah sebagai berikut :
Hakim (InggrisJudge;BelandaRechter) adalah pejabat yang memimpin persidangan. 

Istilah "hakim" sendiri berasal dari kata Arab حكم (hakima) yang berarti "aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintah". Ia yang memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut.

Hakim harus dihormati di ruang pengadilan dan pelanggaran akan hal ini dapat menyebabkan hukuman. Hakim biasanya mengenakan baju berwarna hitam. Kekuasaannya berbeda-beda di berbagai negara.

Di Indonesia sendiri Lembaga yang dinaungi oleh Hakim ialah Mahkamah Agung dan 4 Peradilan dibawahnya. Mereka sendiri terbagi dalam tiga tingkatan, yaitu :
  1. Hakim Agung pada Mahkamah Agung
  2. Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi dan
  3. Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama
dan pada tingkat pertama, para Hakim ini menjalani karirnya di 4 Badan Peradilan, yaitu :

  1. Badan Peradilan Umum, yaitu Pengadilan Negeri
  2. Badan Peradilan Agama
  3. Badan Peradilan Tata Usaha Negara
  4. Badan Peradilan Militer