- Tidak Melakukan secara berlebihan. Artinya tidak perlu ada acara khusus, menyediakan Hotel/Penginapan dan oleh-oleh yang berlebihan
- Tidak perlu ada patungan/teken less untuk membiayai perjalanan mereka, karena sudah dibiayai berdasarkan DIPA menyesuaikan Standar Biaya Umum (SBU)
- Tidak boleh memasang Spanduk/Foto tamu yang akan disambut.
Hal itu berlaku untuk kunjungan kedinasan, apalagi yang sifatnya pribadi atau diluar kedinasan. Jika melanggar, bisa dikenakan sangsi kode etik.
Dan berlaku juga untuk tamu tersebut, jangan memaksakan untuk disambut secara berlebihan, berharap besar agar biaya hotel/penginapan dan akomodasi lainnya dipersiapkan.
Dan berlaku juga untuk tamu tersebut, jangan memaksakan untuk disambut secara berlebihan, berharap besar agar biaya hotel/penginapan dan akomodasi lainnya dipersiapkan.
Lampiran : Surat Edaran
.

No comments:
Post a Comment