Wednesday, August 8, 2018

Apakah Itu Hakim?

Jika kita perhatian pengertian hakim dalam laman Wikipedia adalah sebagai berikut :
Hakim (InggrisJudge;BelandaRechter) adalah pejabat yang memimpin persidangan. 

Istilah "hakim" sendiri berasal dari kata Arab حكم (hakima) yang berarti "aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintah". Ia yang memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut.

Hakim harus dihormati di ruang pengadilan dan pelanggaran akan hal ini dapat menyebabkan hukuman. Hakim biasanya mengenakan baju berwarna hitam. Kekuasaannya berbeda-beda di berbagai negara.

Di Indonesia sendiri Lembaga yang dinaungi oleh Hakim ialah Mahkamah Agung dan 4 Peradilan dibawahnya. Mereka sendiri terbagi dalam tiga tingkatan, yaitu :
  1. Hakim Agung pada Mahkamah Agung
  2. Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi dan
  3. Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama
dan pada tingkat pertama, para Hakim ini menjalani karirnya di 4 Badan Peradilan, yaitu :

  1. Badan Peradilan Umum, yaitu Pengadilan Negeri
  2. Badan Peradilan Agama
  3. Badan Peradilan Tata Usaha Negara
  4. Badan Peradilan Militer

No comments:

Post a Comment